Senza categoria

Putusan MK mengenai batas usia calon kepala daerah

Putusan MK mengenai batas usia calon kepala daerah

Selain menentukan ambang batas suara, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menegaskan aturan mengenai batas usia untuk calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurut laporan Antara, MK menekankan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dipenuhi pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU, sesuai dengan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/08).

Seperti yang dilansir oleh Tempo, keputusan MK ini menjadikan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, tidak klik disini dapat maju dalam Pilkada 2024. Sebelumnya, terdapat spekulasi bahwa ia akan mencalonkan diri sebagai kandidat dalam Pilkada Jawa Tengah.

Kaesang, yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI), baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, sedangkan penetapan pasangan calon oleh KPU dijadwalkan pada 22 September.

Dalam konteks Pilkada Gubernur DKI Jakarta tahun 2024, keputusan MK ini berpotensi memengaruhi dinamika partai politik dalam mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur. Sebelumnya, tidak ada partai politik yang dapat mencalonkan pasangan tanpa melakukan koalisi dalam Pilkada Jakarta. Hal ini dikarenakan ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang telah dibatalkan oleh MK, menyatakan bahwa partai politik hanya dapat mengusulkan calon jika memenangkan minimal 20% dari total kursi di DPRD pada pemilu legislatif, atau memenuhi 25% dari akumulasi suara yang sah dalam pemilu DPRD.

Dengan aturan yang telah dibatalkan tersebut, minimal diperlukan 22 kursi dari total 106 kursi bagi partai politik untuk mencalonkan pasangan di Pilkada Jakarta.

Walaupun menjadi pemenang dalam pemilu legislatif Jakarta 2024, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ‘hanya’ memperoleh 16,68% atau 18 kursi dari 106 kursi – meningkat dua kursi dibanding pemilu sebelumnya.

Sementara itu, PDIP menyandang posisi kedua dalam pemilihan legislatif Jakarta 2024 dengan memenangkan 15 dari 106 kursi di DPRD, yang setara dengan 14,01% – mengalami penurunan 10 kursi dari periode sebelumnya.

PKS, yang sebelumnya mengusung mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan sebagai calon gubernur, kini mengalihkan dukungannya kepada Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, yang akan didampingi oleh Suswono, mantan Menteri Pertanian dan politikus PKS, sebagai calon wakil gubernur.

Strategi PKS ini diduga diambil setelah Anies tidak segera mengkonsolidasikan koalisi dengan partai lain untuk memperkuat pencalonannya. Kesempatan Anies Baswedan dianggap menipis setelah dua partai pengusungnya selain PKS, yaitu Partai Nasdem dan PKB, bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono pada deklarasi yang dilakukan pada Senin (19/08).

Selain Ridwan Kamil-Suswono, terdapat calon gubernur dan wakil gubernur lainnya, yakni pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang telah ditetapkan sebagai calon independen oleh KPU DKI Jakarta pada Senin (19/08) malam, meskipun ada dugaan pencatutan sejumlah KTP warga.

Namun, keputusan MK mengubah situasi, karena kini partai-partai lain, termasuk PDIP yang tidak terlibat dalam KIM Plus, dapat mengajukan calon mereka sendiri tanpa perlu berkoalisi.

Batas waktu pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur adalah pada tanggal 29 Agustus 2024, atau sembilan hari lagi.

...

Lascia un commento

Il tuo indirizzo email non sarà pubblicato. I campi obbligatori sono contrassegnati *