Kontroversi tentang aturan Paskibraka tentang lepas jilbab: “Tidak cukup minta maaf, perlu ditelusuri kenapa bisa terjadi”
Diminta oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk mencabut Keputusan BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang dianggap sebagai “sumber terjadinya kekisruhan”.
Sebelum ini, BPIP telah meminta maaf dan memberikan izin kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk mengenakan jilbab selama upacara HUT RI ke-79 di IKN, Kalimantan Timur.
Wakil Sekretaris Jenderal Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Irwan Indra menyatakan bahwa poin “Ciput warna hitam (untuk putri berhijab)” telah dihapus dari Peraturan BPIP No. 3 Tahun 2022 oleh Keputusan BPIP No. 35.
“Kami tidak ingin hanya meminta maaf, tapi perlu ada penelusuran lebih lanjut karena hal ini bisa terjadi… Kami juga meminta SK BPIP No. 35 Tahun 2024 tidak lagi digunakan karena itu sumber atau asal-muasal kekisruhan ini, dan kembali ke Peraturan 2022,” kata Irwan kepada BBC News Indonesia pada Kamis (15/08).
Dalam Keputusan BPIP No. 35 dinyatakan bahwa untuk menjaga kesakralan, wibawa, identitas, dan kedisiplinan Paskibraka, standar pakaian, atribut, dan sikap tampang harus ditetapkan. Ini termasuk dugaan larangan menggunakan jilbab.
Ahmad Nurchoish, seorang aktivis kebhinekaan dan perdamaian, mengatakan bahwa aturan yang mengaku keseragaman malah menghilangkan nilai kemerdekaan Indonesia.
Nurchoish menyatakan bahwa upacara 17 Agustus yang sakral dapat dilakukan dengan cara yang sakral jika Paskibrakanya juga menjalaninya dengan cara yang sakral secara agama.
Menurut salah satu orang tua Paskibraka putri, “mau atau tidaknya menggunakan jilbab” bukanlah pengukuran nasionalisme klik disini seorang warga negara.Lies Marcoes, seorang peneliti tentang gender dan Islam, mengatakan bahwa memaksa orang untuk mengenakan jilbab, terutama dengan kekuatan, merupakan kesalahan. Dia berpendapat bahwa itu harus dikembalikan ke keputusan pribadi setiap anggota Paskibraka.
Di Istana Negara, IKN, Selasa (13/08), Presiden Jokowi mengukuhkan 76 siswa menjadi anggota Paskibraka. Tidak ada satu pun anggota Paskibraka putri yang mengenakan jilbab selama proses tersebut, meskipun Pengurus Pusat PPI menyatakan bahwa ada 18 anggota putri yang mengenakan jilbab.
Banyak orang mengkritiknya kemudian. Akhirnya, BPIP meminta maaf dan memberikan izin untuk menggunakan jilbab pada upacara 17 Agustus.Orang tua Paskibraka: Nasionalisme tidak diukur dari mau atau tidaknya menggunakan jilbab Paskibraka putri Gorontalo, Siti Janeeta Abdul Wahab, tampaknya tidak mengenakan jilbab pada acara pengukuhan Paskibraka Nasional 2024, yang dimulai pada Selasa (13/08) lalu di Istana Garuda, IKN.
Ibu Janet Suronoto, yang juga dikenal sebagai Janeeta, mengatakan bahwa ketika dia melihat anaknya menonton televisi, perasaannya berubah-ubah.
Linda merasa bangga karena anaknya menjadi salah satu dari 76 anggota Paskibraka yang akan mengibarkan bendera Merah Putih pada Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, tetapi dia juga kecewa melihat anaknya tidak lagi menggunakan jilbab.
...