Senza categoria

Warga Kupang Gugat Pemerintah Karena TPA Alak Kembali Terbakar

Warga Kupang Gugat Pemerintah Karena TPA Alak Kembali Terbakar

Minggu (14/7) pukul 13.15 WITA, TPA Alak di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali terbakar. Sebuah kelompok masyarakat di Kota Kupang menggugat pemerintah dan DPRD ke PTUN Kota Kupang.

Selasa, 16 Juli, kelompok masyarakat yang https://resultadosemponto.com/ tergabung dalam ARAK Kupang (Advokasi Rakyat Asrikan Kota Kupang) mengajukan gugatan tersebut. Tindakan ini dilakukan setelah ARAK Kupang melaporkan gugatan tersebut kepada DPRD Kota Kupang dan Walikota Kupang pada 24 April 2024, sebagai syarat untuk pelaksanaan gugatan warga negara.

Gugatan ini mencakup enam tuntutan khusus. Mereka meminta walikota Kupang untuk menjalankan tanggung jawabnya untuk mengelola TPA Alak sesuai dengan standar, norma, prosedur, dan kriteria yang diatur dalam UU 18/2008 dan PP 81/2012.

BACA JUGA: Kebakaran di TPA Kota Batu Menunjukkan Kegagalan Sistem Pengelolaan Sampah

Selain itu, mereka meminta walikota Kupang dan Dewan Perwakilan Kota Kupang untuk menyediakan anggaran yang cukup untuk operasi pengelolaan sampah di Kota Kupang sesuai dengan peraturan UU No. 32 Tahun 2009.

Menurut Yuvensius Stefanus Nonga, Deputi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Timur, ini merupakan kasus sebelumnya. Sebelumnya, kebakaran serupa terjadi pada tahun 2022 dan 2023.

Dia menyatakan bahwa, meskipun ada beberapa kebakaran sebelumnya, sistem pengelolaan sampah Kota Kupang tampaknya belum mengalami kemajuan yang signifikan.

Stefanus mengatakan, “Pemerintah setempat masih mengandalkan pola lama dalam pengelolaan sampah yang terfokus pada pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan, yang sudah terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan serta keselamatan penduduk yang tinggal di sekitar TPA.”

Untuk saat ini, hasil pemantauan yang dilakukan oleh Walhi NTT di lokasi kebakaran pada 14 dan 15 Juli 2024 menunjukkan bahwa kabut asap tebal menyelimuti daerah sekitar TPA Alak.

Kabut asap juga menyebar luas hingga mencapai fasilitas umum, jalan raya, pelabuhan, dan pemukiman. Bahkan kabut asap menyelimuti perairan laut. Menurut Walhi NTT, ini mengganggu jarak pandang orang di sekitar Alak dan dapat menyebabkan masalah pernapasan bagi orang-orang yang tinggal dekat dengan TPA.

Menurut Walhi NTT, dalam situasi yang sama, masih ada sejumlah perempuan dan anak-anak yang menggunakan area sampah untuk mencari barang yang dapat mereka jual. Mereka tidak memperhatikan risiko terhadap kesehatan mereka sendiri, kata dia.

Kebakaran terus-menerus di TPA Alak telah menyebabkan kabut asap yang mengganggu kehidupan sehari-hari warga Kota Kupang dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Kebakaran TPA ini menunjukkan masalah kesehatan seperti masalah mata dan pernapasan. Mereka juga menunjukkan bahwa sistem pengelolaan sampah saat ini gagal.

Siklus kebakaran berulang di TPA Alak menunjukkan ketidakmampuan pemerintah Kota Kupang untuk menangani sampah dengan baik, menurut Stefanus. Berbagai peraturan dan mandat undang-undang yang berkaitan dengan pengelolaan sampah diduga telah dilanggar oleh pemerintah.

Ia menyatakan bahwa tindakan pemerintah belum cukup untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan. Selain itu, sikap pemerintah eksekutif dan legislatif dipengaruhi oleh kritik Walhi NTT.

...

Lascia un commento

Il tuo indirizzo email non sarà pubblicato. I campi obbligatori sono contrassegnati *