Kasus pembelian sepatu seharga Rp10 juta dan kena bea masuk sebesar Rp31 juta yang viral di media sosial beberapa waktu lalu dinyatakan sudah selesai oleh Bea Cukai.
Sebagai informasi, kasus ini dialami oleh pengguna TikTok (@radhikaalthaf) yang mengaku dikenai bea masuk sebesar Rp31,8 juta untuk pembelian sepatu senilai Rp10,3 juta.
Direktur Bea Cukai, Askolani mengatakan bahwa pihaknya telah mempertemukan konsumen dengan pihak perusahaan jasa titipan (PJT) yang mengirimkan sepatu untuk menyelesaikan masalah yang dialami terkait pengiriman.
“Kasus sepatu kemarin itu setelah kami fasilitasi dengan PJT, kami bantu selesaikan,” kata Askolani dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, dikutip Minggu (28/4/2024).
Menurut Askolani, pengiriman sepatu kepada konsumen sedang dilanjutkan. Ia mengatakan, sepatu tersebut masih diproses oleh pengirimnya di luar negeri kepada konsumen tersebut.
“Mekanisme pengirimannya mungkin masih pending antara konsumen dan pengirimnya di luar negeri,” sebut Askolani.
Terkait mahalnya bea masuk yang dikenakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai menjelaskan bahwa beban bea masuk didasari dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Denda diterapkan karena perusahaan jasa pengiriman yang digunakan si pembeli sepatu, yakni DHL tidak benar dalam memberitahukan nilai pabean atau Cost, Insurance, and Freight (CIF).
Askolani mengatakan, Ditjen Bea dan Cukai akan terus memperbaiki pelayanan. Namun, dia mengimbau pihak konsumen untuk proaktif ketika terjadi kesalahan dalam pencantuman nilai pabean. Dia mengatakan konsumen dapat menginformasikan kesalahan tersebut kepada pihak Bea Cukai melalui saluran komunikasi yang disediakan.
Dengan informasi itu, pihak Bea Cukai dapat melakukan koreksi terhadap perhitungan nilai pabean sebuah barang. https://bcpalembang.com/
“Konsumen dapat memberikan informasi kepada kami melalui online, seperti chat ataupun email,” kata Askolani.
Selain kepada konsumen, Askolani meminta pihak PJT juga untuk transparan dalam setiap proses pengiriman sebuah barang. Dia mengatakan pihak PJT dapat menginformasikan kepada konsumen apabila mereka memang salah dalam mencantumkan nilai pabean barang kiriman. Dengan demikian, pihak Bea Cukai dapat mengoreksi angka tersebut.
“Dan kalau tadi ada salah hitungan, maka kami bisa minta PJT untuk mengoreksi perbaikan angkanya,” kata dia.
“Transparansi ini sangat membantu,” imbuhnya.
...